Tanggapan Al Ustadz Hasan Rasyid Lc atas Pernyataan (Membabi Buta) Khidir bin Sunusi Al Makassari

 

 

Tanggapan1

 

Bismillah.

Setelah mendengar ceramah  Khidir (kakak kandung dari Dzulqarnain) yang disampaikan di Panciro pada malam Jum’at kemarin, maka saya Hasan bin Rosyid-Kendari menyatakan bahwa pada manhaj saudara Khidir  sangat lemah dan rapuh sebagaimana sarang laba laba dengan beberapa alasan berikut: Baca lebih lanjut

Sikap Salaf Kepada Seorang Yang Bercanda Ria Dan Hadir Makan Bersama Dengan Ahlul Bid’ah

 

 Sikap salaf1

[Bagaimanakah sikap yang benar menurut salaf terhadap seorang yang bergabung bersama ahlul bid’ah. Padahal dirinya mengetahui kondisi mereka ?].
==============

Dibawakan oleh al-Allamah Ubaid bin Abdillah al-Jabiry -hafidzahullahu ta’ala- Baca lebih lanjut

Asy Syaikh Rabi’ Belum Mencabut Tahdzirnya Terhadap Dzulqarnain Al Makasari

asy syaikh Rabi belum mencabut tahdzirnya atas dzulqarnain al makassari

Bismillah.
Ust.Askari hafizhahullah telah mengabarkan kepada saya bahwa pada pertemuan asaatidzah dgn syaikh Robi’ beberapa waktu yang lalu dgn tegas Syaikh Robi’ mengatakan “أنا ما سحبت التحذير” (Saya tidak pernah menarik tahdzir tersebut) beliau mengucapkannya 2 kali. Syaikh Robi’ hafizhahullah mempersyaratkan kebenaran taubat ust.Dzulqarnain apabila memenuhi syarat taubat yang disebutkan oleh Allah Azza Wajalla dalam surah Al-Baqorah : 160.

Maka dengan ini ana Abu Athiyyah Rismal dengan tegas menarik apa yang telah terucap dari ana sebelumnya sebagaimana yang telah tersebar dalam bentuk audio, dan ana tegaskan bahwa tahdzir syaikh Robi’ masih berlaku kepada ust.Dzulqarnain sampai beliau memenuhi syarat-syarat taubat tersebut. Adapun terkait teleconference syaikh Hani baru-baru ini dan yang lainnya akan dijelaskan secara rinci dan ilmiah oleh para asaatidzah sepulang umroh nanti. Demikian sebagai pelaksanaan amanah ilmiah dari ana dan sebagai bentuk rujuk dari ucapan ana yang telah tersebar.
Wassalam
Abu Athiyyah Rismal
(Tulisan ana ini telah di muroja’ah oleh Al-Ustadz Askari Hafizhahullah).

WhatsApp TIS (Thalab Ilmu Syar’i)

Sumber :http://tukpencarialhaq.com/2014/02/06/asy-syaikh-rabi-belum-mencabut-tahdzirnya-terhadap-dzulqarnain-al-makasari/#more-4975

Mengenal Manhaj Muwazanah

 

 

Mengenalmanhajmuwazanah

As Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullahu

 

Diantara fatwa As Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullahu ta’ala

Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan Manhaj Muwazanah antara kebaikan dan keburukan, siapakah orang yang pertama kali menyerukannya, dan apa yang termasuk bagian darinya ?

Jawaban:
“Sebagian orang telah memahami bahwa dirinya termasuk seorang yang Majruh (dijauhi), kemudian mereka ingin menutup-nutupi dirinya yang tercela”. Baca lebih lanjut

Pelajaran Dari Sebuah Kisah

 

 

Pelajarandarissebuahkisah1

“PELAJARAN DARI SEBUAH KISAH”

Syaikh kami Abu Muhammad sholah kentusy -hafizahullah wa ro’aah- di salah satu dars ushul alfiqhnya  dalam pembahasan “ijma’”(kesepakatan ulama mujtahidin setelah meninggalnya rosulullah) menyebutkan sebuah kisah -yang mudah mudahan kita bisa mengambil beberapa pelajaran darinya-, kisahnya sebagai berikut: Baca lebih lanjut

Syarat-Syarat Taubat

syarat-syarat taubat

Tanya Jawab Bersama Asy-Syaikh Muhammad Bin Hadi hafizhahullah pada hari Kamis tanggal 14 Rabiul Awal 1435 H/ 16 Januari 2014, ba’da Isya’ di masjid dekat kediaman beliau, hafizhahullah.

Penanya pertama: Salah seorang dai telah ditahdzir oleh salah seorang ulama, kemudian dia ingin rujuk atau taubat, apakah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi?

Penanya kedua: Apakah kami perlu menyebutkan secara khusus wahai Syaikh, semoga Allah berbuat baik kepada Anda?

Asy-Syaikh: Tidak perlu, biarkan saja seperti yang dia sampaikan. Baca lebih lanjut

Transkrip Penjelasan Al-Ustadz Asykari Tentang Pembacaan Surat Syaikh Fauzan dan Kondisi Ustadz Dzulqarnain

Tanya Jawab Bersama Al Ustadz Abu Muawiyah Asykari * 16 Rabi‘ul Awwal 1435H * 18/01/2014M * Masjid Ibnu Taimiyah, Solo

[Tanya]
Tentang surat Syaikh Shalih Fauzan yang dibacakan oleh Syaikh Adil Mantsur ada yang mengartikan bahwa di Indonesia sudah ada Mufti yang bisa dimintai FATWA yaitu Ust. Dzulqarnain … Apakah benar pengertian dari surat tersebut?

[Jawab]
Saya tidak memahaminya seperti itu. Ya. Kalau ada Mufti di Indonesia ini…? Baca lebih lanjut

Jawaban Syubhat Tahdzir Hanya Hak Ulama?

 

Jawabansyubhat1b

FAWAID MANHAJIYYAH DARI ASY-SYAIKH AHMAD BAZMUL HAFIZHAHULLAH

PERTANYAAN KELIMA: Apa pendapat Anda tentang orang yang mengatakan bahwa kesalahan itu tidak dibantah kecuali oleh ulama?

Asy-Syaikh Ahmad Bazmul hafizhahullah wara’aah menjawab;
Kaidah ini tidak ada dalilnya. Termasuk manhaj salaf –semoga Allah meridhai mereka- dan termasuk amalan mereka, (bahkan kami mengetahui bahwa) mereka mengingkari perkara ini. Baca lebih lanjut

Membantah Syubhat “Aktif, Sibuk Mencari dan Mengorek Kesalahan Orang Lain”

 

 

Membantah Syubhat aktif dan sibuk1

FAWAID MANHAJIYYAH SYAIKH AHMAD AN NAJMI RAHIMAHULLAH

Jawaban Syaikh Ahmad An-Najmy terhadap syubhat : “Di antara Ahlussunnah di saat ini ada yang aktivitas dan kesibukannya mencari dan mengorek-orek kesalahan-kesalahan, baik kesalahan-kesalahan yang ada pada tulisan-tulisan atau yang di rekaman-rekaman (kaset-kaset) kemudian dia mentahdzir pihak yang ada padanya (kesalahan-kesalahan) tersebut”. Baca lebih lanjut

Kapan Seorang di Katakan Keluar dari Manhaj Salaf dan di Hukumi Dia bukan Salafy?

WSI manhaj salafPertanyaan:
kapan seorang di katakan keluar dari manhaj salaf dan di hukumi dia bukan salafi?

Jawab:
Ini telah  di jelaskan ahulul ilmi., mereka memasukkan ke dalam buku buku mereka dan nasihat mereka, dan di kumpulkan di manhaj mereka.
Yaitu seorang keluar dari salafiyah jika menyelisihi usul asas dasar dari usul usul ahlu sunnah. Dan telah tegak baginya hujjah dan dia tidak mau rujuk.. maka seperti ini keluar dari salafiyah..
Begitu juga mereka menyebutkan [para ahulul ilmi pnt] begitu di dalam cabang, jika dia menyelisihi perkara cabang dari cabang cabang agama dan dia menjadikan cinta  dan permusuhan di atasnya maka ini keluar dari salafiyah. Baca lebih lanjut